Secara Sukarela, Sebagian Siswa dan Bapak/Ibu guru MTs Negeri 2 Kota Semarang Tunaikan Zakat di Madrasah

Semarang (MTs Negeri 2 Semarang) – Zakat adalah salah satu syariat yang dituntunkan sebagai bagian dari rukun Islam. Memang zakat diwajibkan bagi yang mampu membayar atau sudah memenuhi syarat berzakat, namun untuk zakat fitrah bagi orang yang sedang berpuasa di bulan ramadhan adalah wajib untuk membersihkan diri. Maka biasa di madrasah, pengelola zakat mewajibkan semua siswa menunaikan zakat fitrahnya di madrasah. Namun di masa pandemi COVID-19 ini, menuruti zakat fitrah di madrasah tidak mungkin diwajibkan, dan hanya siswa yang merasa memiliki madrasah saja barangkali yang tetap membayarkannya.

Demikian yang dijumpai di MTs Negeri 2 kota Semarang jelang berakhirnya ramadhan namun siswa masih belajar di rumah dan sebagian mengikuti PTM di madrasah. Sebagian siswa tetap menunaikan zakatnya di madrasah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat. Mulai dari (27/4/2021) hingga Pada senin (3/5/2021) Ketua Tim ZIS (Zakat, Infak, Shodaqoh) MTs Ngeri 2 Kota Semarang Sholikin, S.Pd.I langsung menerima setoran zakat fitrah di madrasah. Beberapa siswa tidak henti-hentinya bergiliran untuk menyerahkan zakat mereka dititipkan kepada tim ZIS madrasah tercintanya. Ucapnya.

Menurut Maslikhah, salah satu tim zakat fitrah madrasah menjawab hasil dari siswa yang memberikan zakat fitrah dari siswa yang akan diberikan kepada siswa yang juga berhak menerima. Memang untuk tahun ini, pengelolaan zakat di MTs Negeri 2 Kota Semarang dilaksanakan langsung oleh tim ZIS MTs Negeri 2 Kota Semarang karena siswa melaksanakan pembelajaran di rumah. Biasanya yang dikelola zakat fitrah biasanya dibantu para siswa anggota OSIM, namun untuk tahun ini sangat istimewa sehingga kami harus mengelola tutur maslikhah. Mengenai teknis pembagian, baru akan dibicarakan oleh tim mengingat kondisi darurat yang harus tetap mentaati protokol kesehatan. (Mursyid / bd)

Related posts

Leave a Comment